SERANG, KepoinAja79.Com – Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbid) Kota Serang Dedi yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan fisik berupa Pembangunan Kelas Baru (PKB) maupun renovasi di lingkungan Kelurahan Panggungjati Kecamatan Taktakan, Kota Serang tidak banyak bisa memberikan informasi mengenai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut.
Menurut Dedi, PPK untuk pekerjaan PKB ataupun renovasi di Sekolah Dasar negeri Umbul Kapuk adalah IN. “Untuk lebih jelasnya silakan hubungi Bapak IN selaku PPKnya, mungkin beliau bisa menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan dari rekan lembaga dan media,” katanya singkat, Senin (6/11/23).
Sayangnya, sejak Jumat lalu, IN tidak dapat ditemui maupun dihubungi.
Menanggapi hal tersebut, Fitra Riyadi selaku kontrol sosial dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badakk mengancam, bila pihaknya masih tidak mendapat penjelasan dari PPK kegiatan, dalam waktu dekat akan melaporkan pekerjaan yang dinilai unprosedural ini kepada pimpinan tertinggi pemerintahan Kota Serang.
“Bila pejabat terkait masih tidak kooperatif dan menjelaskan pekerjaan PKB yang kami anggap unprosedural ini, maka kami akan laporkan kepada Wali Kota Serang. Kami juga akan menggelar aksi di lingkungan Dindikbud Kota Serang agar mereka bisa bekerja secara benar,” kata Fitra tegas.
Sebelumnya, dalam proses pembangunan fisik sekolah kerap ditemukan berbagai dugaan pelanggaran. Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Umbul Kapuk, salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Saat dilakukan monitoring beragam dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan sekolah kerap kali ditemukan. Seperti misalnya informasi yang tercantum dalam papan informasi pekerjaan, berbeda dengan kegiatan di lapangan. Dalam papan informasi pekerjaan disebutkan bahwa pekerjaan berupa Pembangunan Kelas Baru (PKB). Tapi faktanya, tidak ada pembangunan kelas baru. Hanya ada renovasi ruang kelas yang sudah kurang layak untuk dipakai dalam belajar mengajar.
Pelaksana kegiatan tersebut diketahui adalah CV ILALANG. Dengan total nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 863.413000.00 (Delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota serang 2023. Dengan nomor kontrak 649/09/kkpmp/RKB SDN UMkP/2023 dan CV CITRA NUSA KONSULTANINDO sebagai konsultan dalam pembangunan ini.
(*)
Thanks for reading Terhalang Batas Antara Pejabat Dengan Pengontrol Sosial dalam Pembangunan Kelas Baru di Kota Serang | Tags: Daerah headline Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Terhalang Batas Antara Pejabat Dengan Pengontrol Sosial dalam Pembangunan Kelas Baru di Kota Serang
Posting Komentar