Pelaku Cabul Terhadap Anak Ditangkap Polisi

Kamis, November 09, 2023
Kamis, 09 November 2023

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pihaknya telah mengankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial HL (29), karyawan honorer terhadap korban (17).

“Saat ini, kami sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat,” ucap Herlia.

“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Herlia. 

Dalam hal ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit Handphone warna hitam,” kata Herlia.

Herlia menjelaskan, motif dan modus pelaku melakukan hal tersebut untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar. (*/red)

Thanks for reading Pelaku Cabul Terhadap Anak Ditangkap Polisi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pelaku Cabul Terhadap Anak Ditangkap Polisi

Posting Komentar