kota Tangerang, Kepoinaja79.com -
Sempat tutup lama kini Salah satunya warung yang berkedok toko kosmetik yang menjual obat jenis golongan daptar G, Tramadol dan Exsimer buka kembali tepatnya berada RT 002/Rw 005, babakan, kecamatan Tangerang, tepat bersebelahan dengan kantor pengecara dan konsultan hukum, serunai keadilan, jalan Jenderal sudirman,nomor-60,Tangerang,tepat berada di wilayah hukum Polresta kota Tangerang,Polda metrojaya.
Dari pantauan awak media, toko yang berkedok kosmetik yang terisi di etalse hanya beberapa kosmetik exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,
Saya mah cuma kerja bang sama bos saya nama nya bos sandi, mengenai soal kordinasi bos saya sudah berkordinasis dengan agam bewok,kalo bukanya toko sih sudah ada satu mingguan bang,saya haya menjual obat tramadol dan exsimer, Pungkasnya penjaga toko
Begutu miris menjamur nya toko toko ilegal yang berada di kota Tangerang banten,hingga puluhan toko yang beredar buka kembali.
Ditempat terpisah amir warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok kosmetik soalnya sempat tutup lama juga toko itu, ternyata jualan obat obatan terlarang, dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer,
Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya
salah satu pengguna jalan yang nggan disebutkan namanya,saat dikonfirmasi awak media berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada di kota Tangerang Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya
Alpian SE, aktivis Banten mengutuk keras menjamur nya kembali menjamurnya toko berkedok kosmetik yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah kota Tangerang ,
Saya meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi saya tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta kota Tangerang polda metrojaya secepatnya bertidak demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.
sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. Pungkasnya (*/Karjo)
Thanks for reading Menjamurnya Kembali Peredaran Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik DiKota Tangerang Banten | Tags: headline kota Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Menjamurnya Kembali Peredaran Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik DiKota Tangerang Banten
Posting Komentar