Satresnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
LEBAK, KepoinAja79.Com - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.
Pelaku berinisial MR (43), warga Kecamatan Rangkasbitung itu berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito menmbenarkan hal tersebut.
"Ya Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan seorang pelaku MR (43) yang diduga pengedar Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," Ucap Ngapip, Senin, 02 Oktober 2023.
"Pelaku MR diamankan pada hari Jum'at (29/9/2023) sekitar pukul 17.30 wib di Kelurahan Rangkasbitung Timur dan dari Pelaku MR kami berhasil mengamankan satu buah plastik bekas warna hitam, satu buah bekas bungkus rokok CIGARSKRUIE yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 5.49 gram dan satu unit handphone merk Xiaomi warna gold," ungkapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Ngapip.
"Mari bersama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa," tukasnya. (*/red)
Posting Komentar