Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Warung Remang-remang

Senin, Oktober 23, 2023
Senin, 23 Oktober 2023

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Senin, 23 Oktober 2023. 

Pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang (warem) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Pantauan di lokasi, sebelum melakukan pembongkaran, puluhan petugas Satpol PP bersama TNI, Polri dan instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. Turut hadir Camat Ciruas, Eri Suheri dan sejumlah Kepada Desa (Kades).

Pukul 09.00 WIB, puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. 

Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempet terjadi adu mulut antara pemilik bangunan liar dan Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat.

Dengan tegas, Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat menolak untuk bernegosiasi dan memerintahkan agar tetap dibongkar bangunan liar dijadikan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat mobil beko.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli terdapat bangunan liar di sepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan. 

Kemudian, kata Ajat, wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspemkab.

“Kita telusuri dan identifikasi ternyata terdapat sejumlah bangunan yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu kita melakukan penertiban disamping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,” tegasnya.

Sebelumnya melakukan pembongkaran, kata Ajat, pihaknya telah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu. 

Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung remang-remang dengan menjual minuman keras (keras) tak menggubris atas teguran tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Kami melanjutkan memberikan surat teguran tiga hari pertama untuk membongkar sendiri, namun tidak digubris. Surat teguran selama tiga hari kembali dilayangkan dan masih membandel, dan hari ini SOP pembongkaran,” tandasnya.

Ajat menyebutkan, berdasarkan pantauannya, di Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, menyisakan lima bangunan liar dibongkar hari ini.

“Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri, namun tidak dilakukan. Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya, dan yang membandel terpaksa kita yang membongkar hari ini,” katanya.

Ke depannya, Ajat memastikan konsisten akan tetap melakukan pembongkatan jika ada banguna liar yang jelas telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Tidak Berizin.

“Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat. Kami konsisten melakukan penertiban,” pungkas Ajat.

Sementara itu, Camat Ciruas, Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang. Terlebih wilayah tersebut merupakan jalur menuju Puspemkab Serang.

“Kalau bersih, enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar. Kami semangat mendukung pembongkaran ini,” ujarnya.

Eri merasa miris, karena banyak bangunan liar, seperti warung remang-remang yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi, dan menjual minuman keras.

“Alhamdulillah hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan atas keresahan masyarakat,” tuturnya. (*/red)

Thanks for reading Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Warung Remang-remang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Warung Remang-remang

Posting Komentar