Tujuh Perampok Minimarket di Panongan Tertangkap, Empat Pelaku Ditembak

Sabtu, September 30, 2023
Sabtu, 30 September 2023

 


TANGERANG, KepoinAja79.Com

Polsek Panongan berhasil membekuk tujuh tersangka terkait kasus perampokan di salah satu minimarket di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa, 26 September 2023.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. Kemudian pada Jumat, 29 September 2023, pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka.

Adapun ke-7 tersangka yang diamankan di antaranya berinisial N (26), R (26), G (22), AF (26), A (21), AR (18),

dan JA (26).

"Dua tersangka lain yang sudah kami kantongi identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Hotma.

Dikatakan Hotma, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di minimarket dengan membawa lari uang tunai sebesar Rp.10 juta dan 1 unit sepeda motor milik pegawai minimarket.

Hotma lalu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata dia, sekitar jam 10 malam, pegawai sedang bersiap menutup toko. Namun kemudian, satu orang pelaku masuk ke toko dan langsung menuju mestin ATM.

Tidak berselang lama, 3 orang pelaku lainya masuk dan langsung menodongkan senjata api rakitan kepada pegawai sehingga membuat ketakutan. 

"Selanjutnya para pelaku yang berjumlah empat orang langsung mengambil uang yang berada di kasir, mengambil rokok, dan satu unit sepeda motor," terang Hotma.

Usai serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka. Polisi pun membekuk tiga tersangka di sebuah hotel di Cibubur, Bogor. Kemudian diikuti dengan penangkapan tersangka lain di sebuah kontrakan di daerah Gunung Putri, Bogor.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna proses hukum lebih lanjut," ucap Hotma.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, senjata tajam, senjata api rakitan, dan senjata air softgun.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*/red)

Thanks for reading Tujuh Perampok Minimarket di Panongan Tertangkap, Empat Pelaku Ditembak | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Tujuh Perampok Minimarket di Panongan Tertangkap, Empat Pelaku Ditembak

Posting Komentar