Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila

Jumat, September 01, 2023
Jumat, 01 September 2023

 


CILEGON, KepoinAja79.Com – Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis tembakau gorila (sinte) di pinggir jalan di  Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,  pada Minggu, 06 Agustus 2023, sekira jam 17.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul melalui Kanit 1 Satnarkoba Ipda Wahyu Setyawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) pada Minggu, 06 Agustus 2023, sekira jam 17.30 Wib, di pinggir jalan, tepatnya di lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.

“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JF (18), warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti tujuh paket plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis tembakau Gorilla yang disimpan di dalam kantong sweter warna kuning, dan satu buah handphone merk Realme warna biru,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, barang bukti tersebut diakui milik tersangka JF yang dibeli dari akun instagram bernama "BlackBear" seharga Rp350 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomot 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” tutup Wahyu. (*/red)

Thanks for reading Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila

Posting Komentar