SERANG, KepoinAja79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 326 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Serang.
Perlindungan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang seluruh iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap pada FGD dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Serang perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa se-Kabupaten Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang pada Selasa, 12 September 2023.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni dan Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi, turut menyaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.
Pj Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, perjanjian kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program DPMD Kabupaten Serang. Kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan perangkat desa dama hal ini Kepala Desa.
”Kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan hanya untuk kepala desa, belum untuk perangkat desa lainnya. Nanti ke depan dengan niat kita akan kembangkan lebih banyak lagi untuk masuk peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Terlebih, kata Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang ini, bahwa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sangat berharap sekali untuk peningkatan jaminan kesejahteraan bagi semua perangkat desa untuk bisa lebih luas lagi dikembangkan. Solusinya, selain iuran dibayarkan dari dana APBD Kabupaten Serang juga bisa di bayarkan melalui Dana Desa (DD).
”Nanti kita akan studi banding ke daerah lain yang sudah melaksanakan, sehingga jika semua perangkat dea mendpaatkan jaminan sosial ketika mereka bekerja aman saat melaksanakan kegiatan,” ucap Nanang.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, untuk anggaran pertahunnya pihaknya mengalokasikan dari APBD sebesar Rp63.374.400 dengan rinciannya untuk setiap Kades dikenakan biaya per bulannya Rp16.200 dikalikan seusai dengan jumlah desa, yakni 326 Kades.
Pihaknya berharap, dari dua jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
”Mudah-mudahan ini memberikan manfaat kepada para kades untuk bisa menjamin dalam pelaksanaan tugas para kades se Kabupaten Serang. Untuk jaminan hari tua, sementara ini keterbatasan anggaran belum di ikut sertakan. Untuk saat ini, para Kades hanya diikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Haryadi memastikan, meski keterbatasan ketersediaan APBD Kabupaten Serang, namun pihaknya akan mengupayakan untuk bisa menganggarkan untuk semua perangkat desa di 326 desa se-Kabupaten Serang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Insya Allah untuk perangkat desa kami memprogramkan, mudah-mudahan ketersediaan anggaran mampu untuk memberikan jaminan seluruh perangkat desa juga,” tuturnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di dalamnya ada Kementerian, Lembaga, termasuk pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem di pemerintahan.
"Kita bicara Non ASN tidak termasuk ASN dan P3K karena itu sudah dikelola oleh PT Taspen. Bagaimana ini supaya terlindungi harus ada payung hukumnya dulu, saat ini Kabupaten Serang baru melindungi sebanyak 326 kades,” ujarnya.
Diharapkan, kata Fatoni, pada Desember 2023 mendatang pihaknya sudah membuat adendum perubahan terhadap perjanjiannya, sehingga dari per Januari 2024 sudah dilindungi seluruh perangkat desa.
"Jadi kalau di OPD ada non ASN tapi ini perangkat desa di pemerintahan desa. Pemda Serang sudah siap, sudah direncanakan tapi kita harus ada payung hukum,” katanya.
Fatoni merinci, untuk setiap perangkat desa se Kabupaten Serang rata-rata ada delapan perangkat meski ada yang tujuh sampai dengan 12 perangkat desa.
"Secara struktur sama, tapi ada orang yang sudah tidak jadi perangkat belum tergantikan. Semua sudah dihitung dan di anggarkan, rata-rata 8 orang di kali 326 desa,” jelasnya.
Turut hadir Sekretaris Diskominfosatik Kabupaten Serang Hartono, Ketua Forum Camat Kabupaten Serang yang juga Camat Anyer, Imron, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) dan Perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)
Thanks for reading Pemkab Serang dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan ke 326 Kades | Tags: Daerah Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pemkab Serang dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan ke 326 Kades
Posting Komentar