Jakarta, KepoinAja79.com - Sebagai mana diketahui Sidang putusan hari ini Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, Perkara Gugatan Nomor 34/Pdt.Sus- HKI/Merek2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, Terkait Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver"
No. IDM000856971 Atas Nama Robin Chandra, telah *DITOLAK* oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim sangat jelas, Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya, sedangkan alat bukti Tergugat yaitu Saksi yang dihadirkan dan Alat bukti Surat memperkuat bahwa, Tergugat adalah pencipta obyek gugatan, sedangkan Penggugat hanya meniru ciptaan Tergugat.
*Sukisari & Partners, sebagai Kuasa Hukum Klien sebagai TERGUGAT, mengucap syukur atas putusan ini, dan Robin Chandra adalah pemegang merek “Home Electric Saver” alat penghemat listrik yang sah*, memenuhi asas First to File, mendapatkan perlindunga hak atas merek HOME ELECTRIC SAVER atas nama Tergugat ROBIN CHANDRA
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan demikian Robin Chandra, sebagai Tergugat, merasa sangat puas atas Putusan Majelis Hakim.
Bagi klien yang membutuhkan konsultasi hukum, bisa menghubungi *Sukisari & Partners*, WA : 08118-120164. Website : www.sukisari.com. (Red)
Thanks for reading SUKISARI, S.H : Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver” Ditolak Oleh Majelis Hakim Niaga | Tags: Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on SUKISARI, S.H : Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver” Ditolak Oleh Majelis Hakim Niaga
Posting Komentar