TANGERANG, KepoinAja79.Com - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang. Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap enam orang yang sati diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
Dalam kesempatam tersebut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa.
"Ada enam orang yang kami amankan yang satu di antaranya berstatus residivis berinisial HAN," kata Sigit, Selasa, 22 Agustus 2023.
Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor.
"Sedangkan lima pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda. Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera," ujar Sigit.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti.
"Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta empat unit motor diduga hasil curian," ucap Sigit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka HAN terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutup Sigit. (*/red)
Thanks for reading Polresta Tangerang Ringkus Kawanan Curanmor, Satu Orang Residivis | Tags: Tangerang TNI/polri
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Polresta Tangerang Ringkus Kawanan Curanmor, Satu Orang Residivis
Posting Komentar