13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Kamis, Agustus 03, 2023
Kamis, 03 Agustus 2023

 


LEBAK, KepoinAja79.Com – Sebanyak 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, selama kurun wakru dua minggu, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor).

“Ada 13 pelaku dan 20 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, di antaranya berupa satu unit handphone, dua batang linggis yang berukuran 45 cm, lima gagang kunci letter T, 17 mata kunci letter T yang sudah dirakit dengan berbagai macam bentuk, satu batang obeng kecil, satu batang besi engsel jendela, satu dus box handphone samsung A24,” kata Kapolres press conference pengungkapan kasus, Rabu, 02 Agustus 2023.

Suyono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku di antaranya berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25),  MS (28),FA (23),JA (22), AF (25),AM (25), DJ (41), KJ (29),SR (22), JA (22) dan dari ketiga belas pelaku, sepuluh pelaku merupakan pelaku pencurian dan tiga pelaku penadah.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, adapun modus operandi para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, di antaranya mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci Leter T.

“Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan untuk kasus penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama empat tahun. (*/red)

Thanks for reading 13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on 13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Posting Komentar