Satres Narkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

Kamis, Juli 27, 2023
Kamis, 27 Juli 2023

 


LEBAK, KepoinAja79.Com – Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Pelaku berinisial RT (23), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan pada Rabu, 21 Juni 2023, berikut barang bukti satu buah tas jinjingan warna hitam, 506 butir obat merek Tramadol HCI, 2.000 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu buah handphone merek Realme warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.317.000.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono melalui Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Menurutnya, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial RT (23), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di wilayah hukum Polres Lebak,” tegas Malik. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*/red)

Thanks for reading Satres Narkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satres Narkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

Posting Komentar