Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

Kamis, Juli 27, 2023
Kamis, 27 Juli 2023

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan segera membongkar bangunan peternakan ayam milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.

Pembongkaran dilakukan jika dalam waktu dua pekan, tak kunjung mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.

Penegasan itu terungkap pada rapat persiapan pembongkaran total peternakan ayam petelur di Ruang Rapat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Rabu, 26 Juli 2023.

Rapat dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Turut hadir Kepala Dinas Satpol PP, Ajat Sudrajat, perwakilan OPD terkait dan unsur TNI dan Polri.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan, meski dengan menerapkan asas kemanusiaan penertiban tetap dilaksanakan. Namun pihak perusahaan meminta waktu secara tertulis selama dua pekan untuk mengosongkan kandang ayam dan telur, serta membongkar bangunanya secara mandiri.

“Tapi kalau wanprestasi mereka tidak melakukan apa atas kesanggupannya yang dituangkan secara tertulis, kita terpaksa melakukan penertiban dengan membongkar paksa,” tegas Ajat.

Lebih lanjut Ajat menegaskan, pembongkaran paksa yang akan dilakukan lantaran pihak perusahaan membandel tetap beroperasi meski sudah dilakukan pembongkaran pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.

Pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011-2031.

“Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ini prosesnya panjang, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, sebelumnya ada imbauan dari Ombudsman Provinsi Banten terkait penyegelan dan pembongkaran peternakan ayam tersebut.

Sebab, kata dia, pihak pengusaha mengadukanya kepada Ombudsman perihal penyegelan peternakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang.

“Pemda Serang dinilai kurang adil terhadap tindakan dalam peluang usaha ayam petelur, meski begitu kita tetap menegakkan perda tapi dengan humanis mempertimbangkan kondisi yang ada karena dikandang ada sekitar 30 ribu ayam petelur,” ujarnya.

Nanang menegaskan, berdasarkan intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terkait pembongkaran peternakan ayam tersebut perspektifnya berbeda dengan yang lainnya, seperti Tempat Hiburan Malam (THM).

Akan tetapi, lanjutnya, terkait ini ada aspek usaha ayam petelur yang berkaitan dengan variabel inflasi, sehingga ada bahan pertimbangannya.

“Peternakan ayam telur ini kita cukup fluktuatif. Nah supaya suplainya dari ayam petelur ini bisa masuk ke pasaran dan menurunkan harga-harga telur di pasaran. Tapi tetap kita lakukan pembongkaran karena melanggar Perda, tapi ada pertimbangan jangan sampai 30 ribu ayam itu diselamatkan,” katanya. (*/red)

Thanks for reading Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

Posting Komentar