Polsek Mancak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Jumat, Juli 21, 2023
Jumat, 21 Juli 2023

 


CILEGON, KepoinAja79.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mancak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Mancak, Iptu Asep Gundara membenarkan hal tersebut.

“Betul Unit Reskrim Polsek Mancak telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” kata Asep.

Asep menjelaskan, pelaku berhasil mencuri beberapa barang dari korban. Kendaraan yang di curi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-2586-TQ, satu unit Laptop merk HP dan dua unit HP Merk Samsung, dan barang tersebut milik saudara AK (35) warga kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

“Kronologis kejadiannya pada Jumat, 16 Juni 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di dalam rumah korban berinisial AK di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terjadi pencurian barang-barang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-2586-TQ, Laptop merk HP dan dua buah HP. Pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela kamar belakang dan mengambil barang barang tersebut,” jelas Asep.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Mancak melakukan penyelidikan, berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan melakukan interogasi kepada para pelaku yang telah diamankan di Polsek Pabuaran.

“Selanjutnya dari keterangan para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah Mancak dan barang yang diambil satu unit sepeda motor dan satu unit Laptop, dan korban mengalami kerugian materil sekira Rp19.700.000,” ujar Asep.

Identitas pelaku berinisial DW alias Yudi (36) warga Kampung Kubang Ingas, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dan RI (36) Kampung Pondok Kaharu, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

“Pelaku DW alias Yudi (36) dan pelaku RI (36) telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Asep. (*/red)

Thanks for reading Polsek Mancak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polsek Mancak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Posting Komentar