Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian

Selasa, Juli 18, 2023
Selasa, 18 Juli 2023

 


CILEGON, KepoinAja79.Com – Tiga pelaku pengeroyokan dan tiga pelaku pencurian di Jalan Lingkar Selatan (JLS) diamankan di rumahnya masing-masing oleh Unit Reskrim Polsek Cibeber, pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pengeroyokan dan tiga pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis, 06 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 Wib di JLS yang mengakibatkan dua orang luka-luka yang sempat viral dikabarkan dikeroyok oleh gerombolan geng motor.

Atep menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal pada Kamis, 06 Juli 2023, korban mendapat pesan WhatsApp dari temannya berinisila HA berisikan “Mau ikut gk, mau main. Korban menjawab “Iya”. Lalu saudara HA menjawab, “Nanti jam 23.45 Wib, kamu datang kesini”.

Kemudian sekira jam 23.45 Wib, korban berangkat dari rumahnya di lingkungan Penauan, Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, menggunakan sepeda motor.

“Sebelum menuju rumah saudara DA, korban menjemput saudara HA di Kubang Wulut,” tambah Atep.

Sesudah menjemput HA, korban membonceng HA menggunakan sepeda motor menuju rumah DA. Sesampai di rumah DA, sudah ada DS, AR, TM, dan ZN yang sudah terlebih dahulu datang ke rumah DA.

Lalu, korban bersama teman-teman yang di rumah DA mengobrol sambil menunggu jam 03.00 Wib. Saat itu, AM sedang live instragam dengan nama akun “02Oficial” bertujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap.

Atep menjelaskan, korban bersama teman lainnya putar arah karena musuh tidak ada.

“Sekira jam 03.15 wib korban bersama teman yang di rumah DA keluar menuju  perumahan Pemda, namun lawan musuh tidak ada di sana. Kemudian korban bersama teman-teman keluar putar balik ke arah lingkar di jalan perempatan Ciberko, tapi saat itu melihat lawan musuh sudah berada di bawah. Seketika lawan musuh melihat korban bersama teman-teman sehingga mereka langsung menyerang. Setelah itu korban loncat dari motor dan meninggalkan kendaraan yang korban bawa ke arah Waringinkurung. Sekira 05.00 Wib, korban kembali ke lokasi, tepatnya saat korban diserang oleh lawan musuh, dan korban melihat kendaran sepeda motor honda beat dengan keadaan rusak dan tidak terdapat kunci kendaraan tersebut,” ucap Atep.

“Melihat kejadian tersebut korban pun balik ke rumah DA untuk mencari AM. Lalu korban mendengar AM diamankan warga dikarenakan tidak bisa jalan dan korban pun menuju ke sana lalu melihat AM dalam keadaan luka-luka. Selanjutnya laporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibeber. Tiga pelaku pengeroyokan adalah IHJ (16), MZ (17) dan MF  (16),” terang Atep.

Atep menjelaskan, peran dari para tersangka, yaitu peran IH merusak motor vario warna hitam pakai stik golf, MZ merusak motor vario hitam pakai corbek senjata tajam berbentuk sabit panjang kurang lebih 1 meter, MF merusak motor bear warna hitam silver pakai celurit panjang kurang lebih 80 cm.

Identitas korban AM (17) Tamanbaru C tangkil Cilegon dan MR (15) warga Kubangsari Ciwandan, Kota Cilegon.

Atep juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu STNK R2 Merk Honda vario Nopol : A-5251-WT, warna hitam, tahun 2016, empat buah Handphone, dua stik golf, dua unit motor Honda vario warna hitam Nopol : A 5251 WT dan Honda Vario putih Nopol : A-2836-TD, satu gergaji, satu kwuitansi pembayaran atas nama Agus dari RSUD Cilegon.

“Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban saudara MR (16) adalah MH (16), AN (16) dan Gulson (DPO) kendaraan tersebut di curi oleh tiga pelaku pada saat setelah terjadi tawuran antar kelompok dan melihat ada satu unit sepeda motor merek Honda vario warna hitam No.Pol A 5251 WT ketiga pelaku langsung mengambil tanpa ijin pemiliknya,” ucap Atep.

Atas kejadian tersebut tiga pelaku dapat disangkakan telah melanggar Pasal 170 (1) barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Untuk tiga pelaku pencurian di kenakan Pasal 363 KHUP ayat 1 ke 4e, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*/red)

Thanks for reading Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian

Posting Komentar