JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya terkait dengan penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hal ini membuktikan bahwa Ketua KPK Firly Bahuri menunjukan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia semakin tajam ke atas.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat, 14 Juli 2023.
“Ini adalah bentuk profesionalitas Ketua KPK memutuskan menahan Hasbi Hasan atas kasus suap di MA. Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indondana di MA. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam kasus korupsi pengurusan perkara di MA. Hasbi ditahan untuk 20 hari pertama pada 12 hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih,” tutur Dedi Siregar.
“Kami melihat kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah terbukti terus berkomitmen menindak pelaku tindak pidana korupsi dan tidak pandang bulu. Kita berkaca pada kinerja KPK di zaman Firli Bahuri berhasil menangkap dan memenjarakan dua Sekretaris MA Nurhadi dan Hasbi serta dua Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh dan belasan mafia peradilan lainnya yang tidak dapat disentuh hukum, kini dapat diringkus satu per satu oleh Ketua KPK Firly Bahuri,” sambungnya.
Untuk itu, kata Dedi Siregar, pihaknya yang tergabung di DPP LPPI menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Kinerja KPK saat ini sangat masif dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi. Setiap hari selalu ada berita update tentang penindakan KPK terhadap para pelaku korup.
“Selanjutnya kami menilai di bawah kepemimpinan Firly Bahuri kinerja KPK selama ini selalu sesuai dengan harahapan masyarakat dalam menjalankan tugas memburu pelaku korupsi tidak bisa diintervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang diajukan oleh Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
HT menunjuk TYP sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Khusus untuk perkara pidana atas putusan tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa BGS, maka HT meminta TYP untuk mengawal upaya hukum di tingkat Kasasi yang diajukan Jaksa ke MA.
KPK melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan atau HH. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, HH merupakan tersangka ke-17 yang ditetapkan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan. (*/red)
Thanks for reading Apresiasi Penahanan Sekretaris MA, DPP LPPI: Bukti Komitmen Ketua KPK Memberantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu | Tags: Hukrim Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Apresiasi Penahanan Sekretaris MA, DPP LPPI: Bukti Komitmen Ketua KPK Memberantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Posting Komentar