Miliki Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi

Senin, Juni 26, 2023
Senin, 26 Juni 2023

 


TANGERANG, KepoinAja79.Com - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria AH (36), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Tersangka AH ditangkap lantaran memiliki puluhan butir tramadol dan hexymer tanpa izin.

Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria pelaku pengedar obat terlarang, tersangka AH kedapatan memiliki obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer.

"Kasus ini terungkap saat kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli obat daftar G tanpa izin. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan observasi. Saat berpatroli di Alun-Alun Balaraja pada Jumat, 23 Juni 2023, kami mendapati adanya pria dengan ciri-ciri identik dengan yang diinformasikan," ujar Badri.

Petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH.

Badri mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 32 butir tramadol dan 70 butir hexymer. 

Petugas kemudian membawa tersangka AH beserta barang bukti ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan.

"Tersangka AH dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," ujar Badri.

Badri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras. 

"Kami juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, kami memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum," tutup Badri. (*/red)

Thanks for reading Miliki Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Miliki Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Balaraja Tangerang Diamankan Polisi

Posting Komentar