Foto Ilustrasi. |
SERANG, KepoinAja79.Com – Terkait pemberitaan tentang dugaan kisruh pengambilan limbah non B3 di PT Sabas Dian Bersinar (PT SDB) berlokasi di Kawasan Budi Texindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kepala Desa (Kades) hingga penerimaan SK memberikan tanggapannya.
Ade Erik Mahendra alias Erik menyampaikan, tidak ada kegaduhan atau kekisruhan yang terjadi mengenai pengambilan limbah non B3 di PT SDB.
“Karena sudah jelas, antara Atot selaku penerima SK sudah melakukan musyawarah dengan surat kesepakatan damai yang disaksikan oleh pemegang hak angkut limbah Sabas Hasan Basri alias Ucci,” kata Erik ketika ditemui oleh awak media di kediamannya, Kamis, 15 Juni 2023.
Di tempat terpisah, Kades Junti, Jakra alias Akot menyampaikan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah membekukan atau memutuskan pengambilan limbah non B3 di PT SDB.
“Itu juga sudah disepakati sesuai waktu pengambilan, apalagi semua sudah menandatangani surat perjanjian tersebut pada 1 Januari 2023,” ujar Akot saat dihubungi wartawan.
Hal senada dikatakan Atot selaku penerima SK. Menurutnya, dia belum pernah memutus pengambilan limbah non B3 dari PT SDB kepada Hasan Basri alias Uci.
“Saya belum pernah memutus pengambilan limbah non B3 dari PT SDB kepada saudara Uci. Bahkan waktu pengambilan limbah, selalu diberitahukan ke Hasan Basri,” jelasnya.
Seharusnya, kata Atot, Muhayat selaku kuasa hukum Uci jangan mengintervensi perusahaan PT SDB untuk menghentikan kegiatan pengangkutan limbah tersebut.
“Perlu diketahui, Uci dan Erik hanya pembeli. Sedangkan perusahaan adalah pemilik dari limbah tersebut,” tegas Atot.
Atot menambahkan, pihaknya pada 27 Mei 2023, sudah menghubungi Uci untuk mengangkut limbah, namun sampai habis bulan Mei 2023, Uci tidak mengangkutnya.
“Saya berharap semuanya dapat kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri serta merugikan orang lain,” tutup Atot. (*/red)
Thanks for reading Atot Sebut Kuasa Hukum Hasan Basri Jangan Intervensi PT SDB soal Pengangkutan Limbah Non B3 | Tags: Daerah Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Atot Sebut Kuasa Hukum Hasan Basri Jangan Intervensi PT SDB soal Pengangkutan Limbah Non B3
Posting Komentar