SERANG, KepoinAja79.Com – Pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat membuat heboh masyarakat di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu, 25 April 2023, berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
Diketahui, pembuangan bayi laki-laki yang dilakukan oleh tersangka HS (41) diduga bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri.
“Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, saat menggelar presscon di Aula Mapolres Serang, Jum'at, 28 April 2023.
Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red).
Hasil penyidikan petugas, kata Kapolres, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri.
“Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka HS membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, HS kita jerat dengan Pasal 305 KUHPidana, dengan acaman pidana lima setengah tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara tersangka HS mengaku, anak yang dibuang di wilayah Pontang merupakan hasil hubungan intim antara dirinya dan anak kandungnya.
HS merasa malu dan tidak sanggup membiayayai bayi tersebut karena lahir dengan keadaan cacat.
“Saya malu dan tidak sanggup membiayayai pengobatan (operasi-red). Anak itu saya buang, saya menyesal,” akunya. (*/red)
Thanks for reading Pelaku Pembuang Bayi di Pontang Ditangkap Satreskrim Polres Serang | Tags: Hukrim Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pelaku Pembuang Bayi di Pontang Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Posting Komentar